Gambaran Umum
=========================================================================
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan eksistensinya berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan ditindaklanjuti dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 43 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya
Dinas Komunikasi dan Informatika bernama Dinas Informasi dan Komunikasi.
Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi hubungan pemberdayaan potensi informasi, penyampaian informasi baik langsung maupun melalui media.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, maka diperlukan suatu perencanaan yang dapat menentukan arah kebijakan dan sasaran yang akan dicapai, sehingga diperlukan perencanaan. Untuk di tingkat SKPD ada 2 (dua) jenis perencanaan, yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi hubungan pemberdayaan potensi informasi, penyampaian informasi baik langsung maupun melalui media.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, maka diperlukan suatu perencanaan yang dapat menentukan arah kebijakan dan sasaran yang akan dicapai, sehingga diperlukan perencanaan. Untuk di tingkat SKPD ada 2 (dua) jenis perencanaan, yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
0 komentar:
Posting Komentar